Terbitkan NPPBKC untuk CV Madjoe Wajib, Ini Harapan Bea Cukai Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang resmi menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk CV Madjoe Wajib pada Kamis (24/7).
Penerbitan NPPBKC ini menandai langkah awal CV Madjoe Wajib sebagai pelaku usaha yang sah di bidang produksi hasil tembakau, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS).
Sebelum penerbitan, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini telah melalui serangkaian tahapan administratif, termasuk pemaparan proses bisnis di hadapan pejabat Bea Cukai.
“Pemaparan proses bisnis yang dilakukan CV Madjoe Wajib merupakan bagian dari prosedur permohonan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC,” kata Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Dalam sesi tersebut, CV Madjoe Wajib mempresentasikan secara rinci seluruh alur produksi mereka, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga mekanisme distribusi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen validasi terhadap komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Malang mengapresiasi langkah CV Madjoe Wajib dalam memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses dengan baik.
“Diharapkan dengan diterbitkannya NPPBKC ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan penuh kepatuhan serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendorong iklim usaha yang sehat di wilayah Malang," ujar Johan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Malang resmi menerbitkan NPPBKC untuk CV Madjoe Wajib setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis dan Tanggung Jawab Produsen di ENSIA 2026
- Bea Cukai Sulbagtara Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Emas & BKC Ilegal Senilai Rp 20 Miliar
- Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Pengiriman 5,5 Gram Sabu-Sabu dalam Karburator Sepeda Motor
- Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
- Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
JPNN.com




