Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada

Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka lebar. Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang seorang penjabat (pjs) kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut maju dalam pilkada. Keputusan Gamawan ini ditegaskan setelah dirinya melakukan kajian aspek hukum terhadap sejumlah ketentuan di peraturan perundang-undangan terkait boleh tidaknya Pjs kepala daerah mengundurkan diri untuk ikut pilkada.

Mantan Gubernur Sumbar itu mengatakan, melihat ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, yang dilarang adalah bila pada saat mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pjs kepala daerah. "Nah, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi sebagai penjabat karena sudah mengundurkan diri, ya berarti boleh," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/1).

Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat. Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Jadi boleh. Kepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya.

Dia memberikan contoh, bila di Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pjs itu misalnya masa kerjanya satu tahun, tapi baru enam bulan bertugas tiba-tiba mengajukan pengunduran diri, itu boleh-boleh saja.

JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News