Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Hari dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Hari dinyatakan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pun pihak lain, dan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menyatakan terdakwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut majelis, Hari selaku Mendagri memerintahkan Dirjen Otda Oentarto Sindhung Mawardi untuk menerbitkan Radiogram pengadaan damkar yang ditujukan kepada bupati, gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia. "Akibat adanya radiogram, maka beberapa kepala daerah membeli damkar merek Morita dari PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud melalui penunjukan langsung tanpa pelelangan," ucap hakim anggota, Ugo SH.

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News