Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui

Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terdakwa pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Seipanas Batam, Rahip divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News