Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui
Jumat, 15 Maret 2019 – 03:15 WIB
Terdakwa pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Seipanas Batam, Rahip divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3).
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya