Terbukti Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP Cabang Bungur Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 37,5 juta kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Bungur, Yopi Rara, setelah terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal.
Dalam amar putusan perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terdakwa terbukti mengalihkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku penerima fidusia.
Selain hukuman kurungan selama delapan bulan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp37.573.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 37 hari.
Kasus hukum ini bermula pada September 2024 saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor dengan tenor 32 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.
Namun, memasuki angsuran kedua, terdakwa mulai mangkir dari kewajibannya dan tidak menunjukkan iktikad baik saat dilakukan penagihan.
Dalam proses investigasi lapangan oleh Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur, ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga bernama Taufik Hidayat.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp37.573.000 kepada Yopi Rara yang terbukti melanggar ketentuan jaminan fidusia.
- Pendaftaran Beasiswa FIFGROUP Young Leader 2026 Dibuka, Simak Persyaratannya!
- Bawa Semangat Optimisme, FIFGROUP Dukung Lintangnusa Kibarkan Merah Putih
- FIFGROUP Perluas Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat FABL ke Panggung GIIAS 2026
- Ada Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan
- Ada 2 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, 418 Personel Gabungan Disiagakan
- Ada Unjuk Rasa di 3 Lokasi Jakarta Pusat Hari Ini, 842 Personel Gabungan Disiagakan
JPNN.com




