Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali

Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/4/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).

“Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.

Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.

Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

“Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.

Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News