Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral

Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesi. Rabu (16/2), Majelis Kode Etik di Mabes Polri menyatakan Kombespol Pambudi Pamungkas terbukti melanggar etika profesi kepolisian. Namun demikian, meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan hanya sebatas meminta maaf kepada institusi dan mengikuti pembinaan moral dan etika.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujar Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombespol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat selulernya kepada wartawan, Rabu petang.

Selain itu disebutkan, hukuman lain yang dijatuhkan majelis yakni memutasi Pambudi dari Korps Reserse dan Kriminal, karena dinilai tak layak lagi memangku jabatan itu. "Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindahtugas dengan jabatan yang berbeda," tambahnya.

Disebutkan Boy pula, sejumlah kesalahan yang terbukti dilakukan Pambudi yakni pertama, tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus Gayus. Kedua, tidak melakukan gelar perkara dan tidak melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan. Ketiga, mencitrakan negatif lembaga Polri melalui pemberitaan negatif pada media. Keempat, ketika menjadi Kepala Unit (Kanit III Bidang Pajak dan Asuransi di Dir II Ekonomi Khusus) tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesional. Kelima, tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundering.

JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesi. Rabu (16/2), Majelis Kode Etik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News