Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Terbukti Membunuh dan Mengambil Harga Korban

 

BATAM

Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.

Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota yakni Taufik dan Egi Novita.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rian Nugraha.

Sidang sendiri dijaga pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Batam yang berdiri membatasi antara tempat terdakwa duduk di persidangan dengan pengunjung yang hadir.

Dalam putusannya, hakim ketua Reni menegaskan bahwa majelis hakim menolak alasan terdakwa menghabisi korban lantaran dimaki-maki.

Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News