Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Jumat, 17 Agustus 2018 – 12:27 WIB
jpnn.com, BATAM - Terbukti Membunuh dan Mengambil Harga Korban
BATAM
Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota yakni Taufik dan Egi Novita.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rian Nugraha.
Sidang sendiri dijaga pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Batam yang berdiri membatasi antara tempat terdakwa duduk di persidangan dengan pengunjung yang hadir.
Dalam putusannya, hakim ketua Reni menegaskan bahwa majelis hakim menolak alasan terdakwa menghabisi korban lantaran dimaki-maki.
Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.
BERITA TERKAIT
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Didi Hartanto Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Rumahnya di Bandung, Pelaku Ternyata
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi