Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum

Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Inspektorat Investigasi yang bertugas melakukan audit forensik maupun investigasi untuk mengungkapkan kasus-kasus pertanahan.

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengaku masyarakat sangat mengapresiasi terbentuknya Inspektorat Investigasi. Ini dibuktinya dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk.

Sunraizal menyebutkan dari 732 aduan masuk, ada 17 kasus terkait penyalahgunaan wewenang.

"Pelayanan masyarakat ada 201 kasus, korupsi atau pungli ada 17 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan ada 3 kasus, sengketa konflik dan perkara ini yang paling banyak ada 493 kasus, yang lain-lain ada 7 kasus," sebut Sunraizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (19/10).

Dia menyampaikan dari kasus-kasus tersebut, jumlah yang sudah ditangani inspektorat ada 162 kasus, joint audit dengan direktorat jenderal teknis dan direktorat jenderal sengketa perkara ada 5 kasus, serta kasus yang bisa ditangani kantor wilayah ada 303 kasus.

Selain itu, Sunraizal mengatakan Inspektorat Investigasi ini juga menindak oknum-oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terbukti menyimpang dalam mengurus pertanahan.

"Selama terbentuknya bidang investigasi, ini kami tidak bangga ya menghukum 125 pegawai tapi ini bentuk dari pada pembinaan. Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina kita berhentikan," tegas Sunraizal.

Berdasarkan jumlah tersebut, 32 orang dihukum berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, sedangkan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Inspektorat Investigasi menindak oknum-oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terbukti menyimpang dalam mengurus pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News