Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 – 02:30 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan sarung dan mukena dari pihak Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana hadir dalam sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin petang (8/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Usai mendengar pernyataan jaksa, Dewi Santini selaku hakim ketua mempersilakan kepada jaksa untuk melaksanakan agenda tersebut dan turut melanjutkan agenda sidang penyampaian pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana terkait korupsi sarung dan mukena.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Nilai Eks Jampidsus Febrie Harus Diadili untuk Menguji Temuan Emas dan Uang
- Kutukan Alam
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok
- Permintaan Rudy Tanoe kepada KPK
- Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
- Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
JPNN.com




