Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penculikan kepala cabang bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK karena mengaku miskin dan membantah terlibat langsung dalam pembunuhan.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan klien mereka tidak sanggup membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan berbagai alasan, yakni tidak memiliki kemampuan finansial dan membantah keterlibatan langsung dalam perkara.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban.
Menurutnya, terdakwa satu tidak memiliki dana untuk membayar ganti kerugian tersebut.
"Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," kata Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Pihak kuasa hukum juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono.
"Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini," jelas Zulham.
Terdakwa penculikan kepala cabang bank MIP, 37, menolak membayar tuntutan restitusi dari LPSK karena mengaku miskin dan membantah terlibat langsung pembunuhan.
- Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat
- Isak Tangis Pecah di Pengadilan Militer, Istri Kacab Bank Tak Kuasa Dengar Vonis Pembunuh Suami
- Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar
- Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank
- Keluarga Korban Pembunuhan Mantan Kacab Bank MIP Yakini Ada Pemufakatan Jahat
- Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan
JPNN.com




