Terduga Teroris Dijerat 3 Pasal Sekaligus
jpnn.com, TARAKAN - Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto mengatakan, pihaknya masih melengkapi proses penyidikan.
Salah satunya melengkapi saksi untuk menjerat AS dengan tiga pasal.
Yakni, Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, Polda Kaltara masih menunggu saksi lain.
Salah satunya adalah saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil. Dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal. Nanti kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” kata Pratomo sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/5).
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan AS memiliki jaringan terorisme.
Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia
- Rusia Memasukkan Garry Kasparov ke Dalam Daftar Teroris