Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan

Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan
Her teriak histeris saat menjalani proses hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Pidie, Jumat (14/7). Foto: ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, SIGLI - Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Jumat (14/7).

Perempuan terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsan jelang berakhirnya 100 kali cambukan.

Sementara pasangannya, AW (21), pria warga Langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Keduanya ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.

Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum.

Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mah (31) dan Mur (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.

Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kaf (23), Sam (27), MR (22), Edi (34), Abd (21), MN (25), Dar (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali.

Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum.

Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News