Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka

Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti di PN Tangerang Tuti sebagai tersangka suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penetapan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam dari petugas. Kemudian ada juga dua orang pengacara dengan inisial AGS dan HMS.

“Setelah ada informasi berulang kali kami putuskan naik ke penyidikan,” kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Dia menuturkan, pada Senin (12/3) kemarin penyidik di lapangan menangkap tujuh orang masing-masing di Tangerang dan Jakarta.

“Pertama WWN ini adalah hakim di PN Tangerang. Lalu TA adalah panitera pengganti ditangkap di tempat yang sama,” ujar Basaria.

Mantan polisi ini menambahkan, penyidik juga menangkap ADS dan HMS yang merupakan advokat. Kemudian ada tiga orang lagi PNS di lingkungan PN Tangerang.

“Kasus ini bermula dari pemberian uang ke hakim melalui panitera karena sedang menangani kasus perdata, ada pihak tertentu yang ingin kasusnya dimenangkan dan berupaya lewat pengacara diberikan sejumlah uang,” urai Basaria.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.

KPK resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti di PN Tangerang Tuti sebagai tersangka suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News