Terjadi Lagi, Hakim Jonson Parancis Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di Riau
jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Kedua terdakwa yakni Abdul Karim, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim Jonson Parancis dalam sidang Tipikor di PN Pekanbaru pada Senin (22/9/2025).
“Benar, sudah putus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Hamiko Selasa (23/9).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai penerbitan tiga SHM di atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, tidak menimbulkan kerugian negara.
Tanah milik Pemkab Inhu dinyatakan masih ada, hanya saja terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Hakim Jonson Parancis di Pengadilan Negeri atau PN Pekanbaru kembali vonis bebas terdakwa korupsi. Kali ini kasus penerbitan SHM di Inhu.
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Tuntutan Tinggi
- Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 809,59 M dan Rp 4,87 T
- 4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Divonis Bebas
JPNN.com




