Terjadi Penjalaran Intoleransi di Daerah, Pemerintah Pusat Harus Hadir

Terjadi Penjalaran Intoleransi di Daerah, Pemerintah Pusat Harus Hadir
Direktur Riset SETARA Instiute, Halili Hasan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) kembali marak. Jelang setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran KBB dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas.

“Paling tidak, terdapat beberapa peristiwa menonjol yang menyita perhatian publik dalam sebulan terakhir,” kata Direktur Riset SETARA Instiute, Halili Hasan di Jakarta, Selasa (29/9).

Halili menyebutkan sejumlah peristiwa menonjol. Pertama, 1 September 2020, terjadi pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua, tanggal 13 September 2020, terjadi gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi.

Ketiga, pada 20 September 2020, terjadi penolakan ibadah dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Keempat, pada 21 September 2020, terjadi pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

“Potret tersebut memperkuat fenomena umum terjadinya peningkatan tindakan intoleransi dan pelanggaran di KBB Indonesia. Sejak tahun politik nasional 2019, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas,” kata Halili Hasan.

Menurut Halili, sepanjang tahun lalu, dalam catatan SETARA Institute, terjadi 200 peristiwa pelanggaran KBB. Atas kondisi aktual yang terjadi pada bulan September 2020 ini, SETARA Institute memberikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengutuk setiap tindakan yang menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata melanggar hak konstitusional atas KBB yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Jelang setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran KBB dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News