Terkait Laporan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Akhirnya Ditahan di Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dia ditahan sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani dilansir Antara, Jumat (26/6).
Menurutnya, penerimaan Razman Arif Nasution dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.
Razman Arif Nasution diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," beber Syarpani.
Selain pidana penjara, Razman Arif Nasution juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
- Kecam Perdamaian Kilat PWI-Hotman Paris, JMP: Marwah Pers Jangan Selesai di Meja Makan
- Sepakat Berdamai, PWI Pusat Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris
- Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Terobosan Baru BKN, 4 ASN Terbaik dapat Penghargaan, Kerjanya Bukan Cuma Presensi, Pulang & Mengopi
- Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Hotman Paris Bicara Soal Kesehatan
- Hotman Paris Jawab Isu di Medsos soal Menunggak Pajak
JPNN.com




