Terkait Mutasi ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu RI dan KASN

Terkait Mutasi ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu RI dan KASN
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor mengadu ke Bawaslu, Selasa (22/1) terkait kebijakan Bupati Alor memutasi 1.381 ASN. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Bupati Alor dilaporkan ke KASN dan Bawaslu RI berkaitan dengan kebijakan mutasi 1.381 ASN oleh Bupati Alor sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018. Mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan sangat mendzolomi para ASN.

Menurut kuasa hukum pelapor, Heriyanto, yang melapor ke KASN dan Bawaslu RI, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi Pemecatan dan Non-Job terhadap para ASN yang dilakukan oleh Bupati dalam lingkup Pemerintah Daerah Pemda Alor. Pemecatan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketetapan UU Nomor 5 Tahun 2014, pada rujukan Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

“Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN," tegasnya.

Kepada Bawaslu RI lanjut Heriyanto, sebaiknya membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.

"Dari kajian kami, di sini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," terangnya.

Menurutnya, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.

"Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada, jelasnya.

Bupati Alor dilaporkan ke KASN dan Bawaslu RI berkaitan dengan kebijakan mutasi 1.381 ASN oleh Bupati Alor sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018 dinilai cacat hukum dan sangat menzalimi para ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News