Terkait Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu, Kepala BKD Mengucap Alhamdulillah
jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu hanya sampai Oktober 2026.
Namun, alokasi gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu sudah tersedia hingga Desember 2026, setelah Pemkot Mataram menerima tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp10,8 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, alokasi tambahan dana transfer Rp10,8 miliar itu merupakan gabungan dari dana alokasi umum (DAU) tambahan, dana bagi hasil (DBH), serta dana kurang bayar dana bagi hasil (KBDH).
"Dari total Rp10,8 miliar tersebut, sekitar Rp300 juta berasal dari DAU tambahan yang difokuskan untuk pemenuhan kekurangan gaji pegawai," katanya di Mataram, Selasa (18/8).
Dikatakan, dana tambahan itu dialokasikan guna membantu belanja pegawai, khususnya pemenuhan gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, hingga akhir tahun.
Pasalnya, katanya, untuk pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, Pemkot Mataram baru sanggup mengalokasikan selama 10 bulan atau sampai Oktober 2026.
Namun, dengan adanya dana tambahan dari pemerintah pusat, semua belanja pegawai di Kota Mataram bisa terpenuhi hingga akhir tahun.
"Alhamdulillah, untuk belanja pegawai kami sekarang aman hingga akhir tahun," katanya.
Sebelumnya, alokasi anggaran gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya untuk 10 bulan atau sampai Oktober 2026.
- 6 Tuntunan PPPK Penyuluh Pertanian kepada Presiden Prabowo, Kuota Khusus PNS
- 5 Berita Terpopuler: Pasti Bergembira, 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, 10 Forum Batal Demo
- Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
- Pak Herry Mengumumkan Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu di Daerahnya
- Gaji PPPK Paruh Waktu Disepakati 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Bersumber dari Tambahan DAU
- Alhamdulillah, TPP PPPK Naik Lumayan, Selanjutnya soal Penyesuaian Ijazah
JPNN.com




