Terkait PPPK, Guru Honorer Tua Sabar ya

Terkait PPPK, Guru Honorer Tua Sabar ya
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memicu polemik. Terutama terkait ketentuan yang tidak memberikan perlakuan khusus kepada guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama. Semua harus menjalani tes untuk bisa menjadi PPPK.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik. Sebab penerbitannya untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian.

Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Di mana mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun.

Kemudian terkait dengan ketentuan dua tahun PP tersebut baru bisa dijalankan, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. ’’Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red),’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Dia menjelaskan yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. ’’Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red.),’’ tuturnya.

Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan berapa kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab masih dalam proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi.

Kemudian terkait dengan pengakuan atau perhitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu.

Sebab sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknis terlebih dahulu. Dalam pembahasan ini termasuk juga kriteria-kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK.

Kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK masih digodok, guru honorer tua harap bersabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News