Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi

Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) ke DPR terlalu dini dinilai bonsai pemberantasan korupsi. Karena bisa jadi, pemahaman sepenggal akan memberikan pemahaman yang keliru.

"Terlalu dini menuding draf tersebut sebagai upaya pembonsaian terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekjen Gerakan Aman, Adil, Sejahtera untuk Indonesia (Garansi), Didik Mukrianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).

Pernyataan Didik ini disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD La Ode Ida yang menyebut revisi RUU Tipikor yang diajukan pemerintah ke DPR tidak sejalan dengan janji Presiden SBY yang akan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi sementara. Menurut La Ode Ida, dalam revisi RUU Tipikor tidak melarang pejabat daerah yang mendapat predikat "disclimer" untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sehingga menganggap akan membonsai upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Agar lebih paham tentang revisi RUU Tipikor sebelum dibahas di DPD dan DPR, Didik kemudian menyilakan La Ode Ida menugaskan staf ahlinya mempelajari RUU Tipikor secara lebih komprehensif hingga pemahamannya tentang RUU Tipikor tersebut tidak sepenggal-sepenggal.

JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News