Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Bidpropam Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik profesi yang menjerat Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno, Senin (17/2).
Aipda Roy, dan Aiptu Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap remaja di Kota Semarang. Kasus ini viral di media sosial (medsos)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa dua anggota Polrestabes Semarang tersebut sedang di dalam ruang sidang komisi kode etik.
"Saat ini sidang tertutup," kata Kombes Artanto saat ditemui di luar ruangan sidang.
Kombes Artanto menyebut bahwa ketua sidang kali ini telah menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Sidang tertutup karena menyangkut masalah korban masih anak-anak," ujarnya.
Sidang komisi kode etik ini juga menghadirkan para korban. Mereka dihadirkan secara dalam jaringan (daring).
"Ada dua anak, hadir secara online," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.
Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Kapolri Geser 7 Kombes & 18 AKBP di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkapnya
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK