Terlibat Penipuan Susu, Dokter RSUD Minta Dieksekusi

Terlibat Penipuan Susu, Dokter RSUD Minta Dieksekusi
Tommy Gumilar (kanan) saat hendak dibawa ke Lapas Delta, Selasa (14/11). Foto: SATRIA NUGRAHA/RADAR SIDOARJO/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa tak perlu repot untuk mencari Tommy Gumilar, 47, warga Jalan Puspita RT 4, RT 4, Kelurahan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.

Begitu tahu bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan, dokter di Rumah Sakit Umum Sidoarjo itu langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk di eksekusi.

“Jadi terpidana ini datang ke sini menyerahkan diri, meminta untuk dieksekusi," kata Kasi Pidsum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Rabu (15/11).

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni penjara satu tahun.

“Saat ini terpidana akan menjalani sisa hukuman dari pemotongan masa tahanan sekitar 10 bulan kurungan penjara,” kata Wayan.

Tommy adalah dokter di RSUD Sidoarjo. Sebelumnya ia kesandung penipuan bisnis susu sapi perah yang dilakukan pada tahun 2010 hingga 2012 silam. Penipuan itu dilakukan kepada 10 korban yang merupakan teman sekantor di RSUD Sidoarjo yang menanam saham puluhan hingga ratusan juta setiap orangnya. Total kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Pada tahun 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana, Jo Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Namun Tommy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan ternyata putusannya menguatkan vonis 1 tahun penjara. Lalu Tommy melakukan kasasi. Akan tetapi, pada proses di tingkat penyidikan, terpidana tidak ditahan.

Begitu tahu bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan, dokter di Rumah Sakit Umum Sidoarjo itu langsung menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News