Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap
Konferensi pers Polres Tanjungbalai terkait peredaran 15 Kg sabu, Kamis (20/12/2018) di Mako Polres Tanjungbalai. Foto: Taufik/Pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (18/12) malam dari dua lokasi berbeda.

Yakni dari Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka berhasil diamankan. Salah seorang di antaranya oknum Polri yang bertugas di Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Brigadir D Purwanto, 36.

Selanjutnya Agusyanto alias Agus (38) warga Tanjung Balai Selatan (TBS) dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia.

Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti 15 bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel warna hitam, 1 unit mobil BK 1686 SA, 1 unit mobil BK 1565 TW, 4 unit HP.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebut bahwa ada dua unit mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Kapolres lagi, personil yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan.

Selanjutnya di Jalan Cokroaminoto Kisaran mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Asahan.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (18/12) malam dari dua lokasi berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News