Ternyata Buni Yani jadi Tersangka Sejak Lama..
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyelidik sudah lama meningkatkan status penyidikan terhadap Buni Yani.
Langkah hukum tersebut sudah dilakukan jauh sebelum polisi merilis status Buni sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.
"Hasil penyelidikan pada 19 Oktober 2016 kami lakukan gelar awal. Dari hasil gelar, keputusan gelar kasus dinaikkan ke penyidikan," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Status tersangka terhadap Buni, baru dirilis Polda Metro pada Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, status penyidikan sudah diterapkan sebulan sebelumnya.
"Kemudian 25 Oktober 2016 administrasi dilengkapi dan menjadi proses sidik. Kemudian 26 Oktober melakukan pemanggilan saksi pelapor atas nama Andi Windo. 26 Oktober menyita barang bukti satu unit flashdisk dari pelapor," jelas dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, 27 Oktober pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Kemudian pada 7 November, Polda Metro memanggil ahli bahasa, ITE, dan sosiologi.
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyelidik sudah lama meningkatkan status penyidikan terhadap Buni
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini