Ternyata Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Senin, 02 Agustus 2021 – 15:57 WIB
Dalam kasus ini, semula ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ.
Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tersangka kasus pembunuhan laskar FPI kepada jaksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur