Ternyata Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

Ternyata Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
Aktris Sandra Dewi saat ditemui di sela-sela kesempatan, Jakarta, Rabu (16/10). Foto : Ricardo

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang tetap divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kasus yang menyeret nama Harvey ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dalam tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022. (antara/jpnn)

Seusai sang suami divonis 20 tahun penjara, Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan aset di kasus timah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News