Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang

Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution (tengah), dan istri Richard Lee, Reni Effendi. Foto: Firda Junita

Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya enggan menjalani BAP sebelum dirinya datang.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News