Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:29 WIB
Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya enggan menjalani BAP sebelum dirinya datang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
- Dampak Perseturuan dengan Kartika Putri, Richard Lee Trauma Terhadap Polisi
- Habib Usman Pasang Badan untuk Kartika Putri, Richard Lee Berkomentar Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Kartika Balas Sindiran Richard Lee, Ayah Bimbim Slank Meninggal
- Kartika Putri Jawab Sindiran Dokter Richard Lee, Begini Kalimatnya