Teror Nasabah Penunggak Utang, 4 Debt Collector Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pelaku teror yang merupakan penagih utang atau debt collector. Dari kasus ini, total ada empat orang yang ditangkap.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22).
Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah mengancam dan meneror para nasabah yang telat membayar utang secara online. Selain mengancam, pelaku juga mengirimkan gambar berbau pornografi kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp.
Rickynaldo menerangkan, mulanya para nasabah diharuskan mengunduh aplikasi pinjaman online Vloan.
Setelah itu, nasabah diminta mencantumkan data seperti nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, dan lima nomor telepon emergency contact.
Kemudian, nasabah juga diminta ber-swafoto dengan memegang KTP.
“Setelah mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi, korban bakal diberikan pinjaman dari perusahaan,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Namun, persetujuan itu termasuk dengan pengaksesan seluruh data yang ada dalam ponsel nasabah melalui aplikasi tersebut.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pelaku teror yang merupakan penagih utang atau debt collector.
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
- Oknum Polisi Penembak Dua Debt Collector Serahkan Diri ke Propam Polda Sumsel