Teror Nasabah Penunggak Utang, 4 Debt Collector Dibekuk

Teror Nasabah Penunggak Utang, 4 Debt Collector Dibekuk
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pelaku teror yang merupakan penagih utang atau debt collector. Dari kasus ini, total ada empat orang yang ditangkap.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22).

Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah mengancam dan meneror para nasabah yang telat membayar utang secara online. Selain mengancam, pelaku juga mengirimkan gambar berbau pornografi kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp.

Rickynaldo menerangkan, mulanya para nasabah diharuskan mengunduh aplikasi pinjaman online Vloan.

Setelah itu, nasabah diminta mencantumkan data seperti nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, dan lima nomor telepon emergency contact.

Kemudian, nasabah juga diminta ber-swafoto dengan memegang KTP.

“Setelah mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi, korban bakal diberikan pinjaman dari perusahaan,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Namun, persetujuan itu termasuk dengan pengaksesan seluruh data yang ada dalam ponsel nasabah melalui aplikasi tersebut.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap pelaku teror yang merupakan penagih utang atau debt collector.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News