Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah Meninggal

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah Meninggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia.

Terpidana pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah itu meninggal setelah menjalani perawatan medis.

"Iya, benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Ali menyatakan KPK sudah menempatkan Anja Runtunewe ke rumah sakit.

"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," lanjut Ali.

Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Juli 2022, suami pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara.

Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.

Ali Fikri menyatakan KPK sebelumnya sudah menempatkan Anja Runtunewe ke rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News