Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK

Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung tahun 2008 lalu, akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK tersebut dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1140 K/PID/2002 tertanggal 13 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 338/Pid/2001/PT.Bdg tertanggal 15 November 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pid.B/2001/PN.TNG tertanggal 4 September 2001.

Mengingat Denis —begitu Namaona Denis biasa dipanggil, telah mengajukan PK, maka secara otomatis pelaksanaan eksekusi tersebut jadi tertunda. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga yang dikonfirmasi mengamini hal ini. Dia mengatakan, Denis memang masih memiliki satu upaya hukum lagi, walau grasi sudah ditolak presiden. Untuk itu, kejaksaan selaku eksekutor akan menunda eksekusi Denis sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam memori PK, tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Solomon Chibuke Okafor (ASCO) menyatakan, ada dua hal yang mendasari pengajuan PK. Yaitu, adanya keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim atau adanya suatu kekeliruan yang nyata. Di mana, hakim telah memutus Denis telah melakukan pemufakatan jahat terlebih dahulu sebelum memasukan narkotika. Tapi, putusan itu oleh ASCO dianggap keliru, karena tidak menerapkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News