Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
Kejagung: Enam Kabur, Tujuh Berubah Hukuman
Rabu, 17 November 2010 – 11:24 WIB
JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjang. Data di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116 orang terpidana mati dari beberapa tindak pidana yang masuk kategori pidana umum. Namun, jumlah itu kini susut menjadi 100 terpidana mati karena beberapa sebab.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, enam terpidana mati mengalami perubahan vonis. "Vonis mereka berubah menjadi hukuman pidana seumur hidup," ujarnya dalam keterangan pers kemarin (16/11).
Baca Juga:
Selain itu, tutur Babul, seorang terpidana mati berubah putusannya menjadi hukuman penjara 12 tahun. Lantas, tiga terpidana mati meninggal dunia sebelum sempat dilakukan eksekusi oleh jaksa.
Dia menuturkan, berkurangnya jumlah terpidana mati juga disebabkan ada yang melarikan diri dari penjara, yakni enam orang. Mereka yang kabur itu adalah Jufri bin H. Muhammad Dahri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros (Sulsel), Imran Sinaga (Lapas Riau), Rambe Hadipah Paulus Purba (Lapas Riau), dan Dodi Marsal.
JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjang. Data di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu