Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang

Kejagung: Enam Kabur, Tujuh Berubah Hukuman

Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
Terpidana Mati Susut jadi 100 Orang
JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjang. Data di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116 orang terpidana mati dari beberapa tindak pidana yang masuk kategori pidana umum. Namun, jumlah itu kini susut menjadi 100 terpidana mati karena beberapa sebab.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, enam terpidana mati mengalami perubahan vonis. "Vonis mereka berubah menjadi hukuman pidana seumur hidup," ujarnya dalam keterangan pers kemarin (16/11).

Selain itu, tutur Babul, seorang terpidana mati berubah putusannya menjadi hukuman penjara 12 tahun. Lantas, tiga terpidana mati meninggal dunia sebelum sempat dilakukan eksekusi oleh jaksa.

Dia menuturkan, berkurangnya jumlah terpidana mati juga disebabkan ada yang melarikan diri dari penjara, yakni enam orang. Mereka yang kabur itu adalah Jufri bin H. Muhammad Dahri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros (Sulsel), Imran Sinaga (Lapas Riau), Rambe Hadipah Paulus Purba (Lapas Riau), dan Dodi Marsal.

JAKARTA - Daftar terpidana mati yang menanti eksekusi ternyata masih panjang. Data di Kejaksaan Agung menyebutkan, hingga Oktober 2010 terdapat 116

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News