Tersandung Kasus Lain, Anak Akidi Tio Sudah 2 Kali Mangkir

Tersandung Kasus Lain, Anak Akidi Tio Sudah 2 Kali Mangkir
Penyerahan simbolis uang donasi Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. (Dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Kasus sumbangan Rp 2 triliun ternyata bukan satu-satunya masalah hukum yang tengah dihadapi anak mendiang Akidi Tio, Heryanty. Sejak tahun lalu, dia menyandang status terlapor dalam sebuah dugaan tindak pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang beredar di kalangan awak media menyebutkan bahwa seseorang bernama Ju Bang Kioh melaporkan Heryaty ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.

Namun, masih menurut surat tersebut, dua panggilan yang dilayangkan kepada Heryanty Tio tidak pernah digubris.

"Telah dua kali memanggil terlapor sdri Heryanty Tio," tulis SP2HP seperti dikutip, Selasa (3/8).

Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Hanya saja, dalam surat itu tidak dijelaskan secara terperinci, Heriyanty diduga menjadi terlapor dalam kasus apa.

Merespons hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan secara resmi.

Anak mendiang Akidi Tio, Heryanty yang sempat heboh karena kasus dugaan kebohongan bantuan dana Rp 2 triliun di Sumatra Selatan, ternyata menjadi terlapor dalam sebuah laporan polisi di Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News