Tersangka Korupsi Sarung Ditahan KPK
Senin, 29 November 2010 – 21:31 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan kain sarung di Departemen Sosial kembali makan korban. Setelah menyeret Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah ke kursi pesakitan, kini KPK menjerat rekanan Depsos yaitu Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat. Di tempat sama, penasehat hukum tersangka, Djonggi Simorangkir, berharap kasus yang menyangkut kliennya ini dapat terselesaikan dengan cepat agar tidak mengganggu ketentraman klien dan keluarganya. Menurut Djonggi, penahanan ini menyusul surat yang dilayangkan pihaknya kepada KPK belum lama lalu. Surat itu meminta supaya kasus kliennya segera dituntaskan.
Senin (29/11) malam, KPK menahan Cep Ruhyat, Dirut PT Dinar Semesta yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek sarung di Depsos. Sekitar pukul 19.30, Cep yang mengenakan kemeja putih bergaris biru menutupi wajahnya dengan sapu tangan saat keluar dari ruang lobi KPK menuju mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.
Baca Juga:
"Kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar penyidik KPK, E Sutarsa di KPK, Senin (29/11) malam. Namun Cep Ruhiyat yang sebelumnya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan kain sarung di Departemen Sosial kembali makan korban. Setelah menyeret Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024