Tersangka Penyebar Foto Bugil Segera Diadili

Tersangka Penyebar Foto Bugil Segera Diadili
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MATARAM - Berkas perkara MS (inisial), pelaku penyebaran foto bugil, akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Karena itu, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. .

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, jaksa peneliti telah memberikan laporan kelengkapan berkas kepada penyidik. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung menyiapkan tersangka dan berkas untuk keperluan pelimpahan tahap II.

”Hari ini (kemarin, Red) bisa kita lakukan tahap II,” kata Darsono seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Diketahui, remaja berusia 19 tahun ini merupakan tersangka pelanggaran UU ITE. Dirinya diketahui diduga foto bugil E (inisial, Red), yang saat itu merupakan kekasihnya. Ketika kasus ini dilaporkan ke polisi, MS masih berstatus sebagai pelajar. Namun, informasi yang diterima, saat ini MS telah dikeluarkan dari sekolahnya.

Menurut polisi Pelaku sudah lama menjalin asmara dengan E. Dalam hubungan itu ia sempat mempotret sang kekasih dalam kondisi bugil. Usai mendapatkan foto tersebut, MS berjanji tidak akan menyebarkannya.

Namun, dalam perjalanan, MS malah berubah pikiran. Pelaku memanfaatkan foto tersebut untuk memeras korban. Hampir setiap hari dirinya meminta uang kepada E, sejumlah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena tidak tahan dengan kelakuan MS, korban langsung mengadu kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, MS ditangkap polisi medio Agustus lalu.(JPG/fri/jpnn)


MATARAM - Berkas perkara MS (inisial), pelaku penyebaran foto bugil, akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Karena itu, Subdit II Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News