Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang

Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti terpaksa ditunda.

Pasalnya, Gatot Brajamusti menderita strok ringan dan dirawat di rumah sakit.

Sedianya, Gatot Brajamusti menjalani sidang yang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5).

"(Gatot Brajamusti) Enggak bisa datang, suratnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto usai sidang.

Baca juga: Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan

Menurut Sarwoto, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu sudah sakit sejak dua pekan lalu.

"Kan kami sudah panggil, ternyata strok ringan. Jadi kami tidak bisa hadirkan di persidangan," jelas Sarwoto.

Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.

Terserang strok, Gatot Brajamusti batal menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News