Tersisa Dua Masalah Otsus NAD

Tersisa Dua Masalah Otsus NAD
Tersisa Dua Masalah Otsus NAD
BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang hingga kini belum selesai . Pertama, terkait masalah pengelolaan hasil migas. Kedua, terkait dengan urusan kewenangan sektor pertanahan. Kedua masalah ini masih menunggu aturan pelaksanaan, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Soni Soemarsono menjelaskan, masalah pengelolaan migas, Aceh menghendaki agar ditangani badan khusus, yang berbeda dengan Badan Pengelola (BP) Migas. "Aceh tak mau dikelola BP Migas, tapi ingin BP Migas Aceh (BPMA). Ini yang belum tuntas," terang Soni Soemarsono dalam diskusi bertema Penyelenggaraan Otsus di Indonesia yang berlangsung di Bandung, Sabtu hingga Minggu (1/8).

Sementara, mengenai urusan pertanahan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006, nantinya akan diurus sendiri oleh Aceh. Artinya, di Aceh nantinya tidak ada lagi Kanwil Pertanahan. "Tapi harus dialihkan menjadi perangkat daerah. Kalau ini dilaksanakan, maka tak ada lagi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Aceh," terang Soni.

Dijelaskan Soni, selama ini, persoalan-persoalan di Aceh bisa diselesaikan dengan baik, karena ada jalinan komunikasi yang baik antara Aceh dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenanya ada forum konsultasi yang mapan, sebagaimana diatur dalam perpres konsultasi. "Kalau ada masalah yang belum selesai, Aceh mengirimkan profesor, dokter, untuk dialog dengan kita," ujar Soni.

BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News