Tertangkap Basah, Maling Gabah Dimaafkan

Tertangkap Basah, Maling Gabah Dimaafkan
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, GRESIK - Supaat benar-benar beruntung. Dia sudah tertangkap basah mencuri gabah.

Namun, warga Lamongan itu tidak dihukum. Pemilik gabah juga tidak menuntut hukum. Dia diampuni.

Lelaki 41 tahun itu mencuri gabah milik Ahmad Muklasin, warga Punduttrate, Kecamatan Benjeng.

Supaat masuk kampung dengan mengendarai motor Honda Vario bernopol S 3006 LD.

Sampai di depan rumah Ahmad, ayah tiga anak itu melihat dua karung putih yang menumpuk.

Kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat Supaat gelap mata. Dua karung berisi gabah tersebut diangkut motor matik.

Belum sampai kabur, aksinya ketahuan Ahmad yang sedang nongkrong di warung.

"Langsung saya hentikan," ujar Ahmad, Sabtu (10/3).

Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan kondisi ekonomi karena anaknya sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News