Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih

Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih
Galih Ginanjar. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE, yakni menggunakan kalimat bau ikan asin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka,Kamis (11/7), setelah mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq, membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/7).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan khusus dari para penyidik. Jadi, tidak sembarangan. ’’Setelah gelar perkara pukul 10.00 (11/7), kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka,’’ tuturnya.

Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu melanjutkan, banyak fakta baru yang terbongkar dalam kasus tersebut.

Pertama, saat penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di Bogor pada Kamis dini hari, polisi menemukan puluhan STNK kendaraan bermotor.

Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih

Rey Utami. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Setelah dicek di catatan kepolisian, pada 2017 dan 2018, Pablo menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua fakta baru di balik kasus bau ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News