Terungkap, Fakta Konglomerat Aguan Punya Kaitan dengan Pagar Laut Misterius
Adapun PT Pantai Indah Kapuk Dua adalah emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan HGB pagar misterius di perairan Tangerang merupakan ilegal.
Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono menyatakan pembangunan di ruang laut harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi tengah menjadi sorotan.
Pagar itu diklaim sebagai upaya memitigasi abrasi dan tsunami. Namun, pagar itu juga dianggap mendatangkan lebih banyak kerugian.
Menurut data Ombudsman RI, sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat akses ke wilayah tangkapan ikan terhambat oleh pagar laut itu.(jpnn.com)
Ada keterlibatan Aguan di pagar laut ilegal di Tangerang, pasalnya PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Diskusi dengan Budiman Sudjatmiko, Nusron, dan Sudaryono di UGM Ricuh, Mahasiswa Muak!
- Budiman Sudjatmiko Menyayangkan Penghentian Acara Diskusi di UGM
- Moncer! PANI Raih Laba Rp578 M, PIK2 Kian Diincar Investor
- Megabuild, Keramika, & Megaproperty 2026 Hadir di NICE PIK 2
- Wagub Jateng Taj Yasin Minta ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Transjabodetabek PIK2–Blok M Jadi Favorit, Setahun Layani Hampir 1,5 Juta Pelanggan
JPNN.com




