Terungkap, KPK Sodorkan Pil Koplo ke Saksi Korupsi agar Fly

Terungkap, KPK Sodorkan Pil Koplo ke Saksi Korupsi agar Fly
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Satu demi satu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul ke publik. Dugaan tentang cara tak lazim yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus korupsi tidak hanya terjadi pada Miryam S Haryani.

Sebagaimana diberitakan laman RMOL, ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK saat menyidik perkara korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hal itu merujuk pada surat dari Mahdiana, istri terpidana perkara korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Djoko Susilo yang membeber kezaliman penyidik KPK.

Mahdiana pernah menulis kepada Abraham Samad saat masih menjadi ketua KPK. Dalam surat bertanggal 28 Februari 2013 itu Mahdiana meminta perlindungan hukum dari dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan terhadap suaminya terkait perkara korupsi di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang 2003-2012 yang menjerat suaminya.

Mahdiana dalam suratnya menceritakan dugaan pelanggaran HAM yang menimpanya. Mulanya, perkaranya adalah kala istri kedua Djoko Susilo itu dipanggil menghadap ke penyidik KPK bernama Muhibuddin dan tim pada tanggal 7 Februari 2013. Tujuannya adalah pemeriksaan untuk penyidikan kasus korupsi yang menjerat Djoko.

Saat itu, Mahdiana mengirimkan surat ke KPK yang isini permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi. Suratnya ditujukan kepada Endang Tarza selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.

Dia baru datang memenuhi undangan KPK untuk diperiksa penyidik KPK, Muhibuddin dan tim pada tanggal 14 Februari 2013. Pada akhir pemeriksaan, dia diminta datang kembali ke KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada hari 21 Februari 2013.
 
Pada pemeriksaan 21 Februari itulah Mahdiana merasa hak asasinya dilecehkan. "Segala iktikad baik dan niatan saya untuk menghormati hukum serta sikap kooperatif saya dengan KPK tersebut ternyata tidak mendapat balasan yang serupa dengan adanya beberapa hal yang saya alami pada saat saya diperiksa di KPK pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2013," tulis Mahdiana.

Dia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB di gedung KPK. Ternyata, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan atas Mahdiana hingga 22 Februari pukul 04.40 di amartemen tempat tinggalnya.

Pada saat diperiksa di KPK, dia dipaksa menghadapi banyak pertanyaan yang bertubi-tubi dari tim penyidik. Dalam tim penyidik itu ada Novel Baswedan dan penyidik lainnya.

Satu demi satu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul ke publik. Dugaan tentang cara tak lazim yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News