Terungkap! Pembunuh Satu Keluarga di Periuk Ternyata...

Terungkap! Pembunuh Satu Keluarga di Periuk Ternyata...
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, TANGERANG - Setelah melakukan penyidikan mendalam, penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, warga Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/012, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka setelah ada petunjuk awal dan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah kami tetapkan saksi mahkota Muchtar Effendi kini menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dengan bukti permulaan penyidik berkeyakinan Effendi telah membunuh istrinya bernama Ema (40) dan kedua anak Ema yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).

Pembunuhan ini didasari masalah pembelian mobil yang dilakukan Ema, istrinya. Pasalnya Effendi tak setuju dengan pembelin dengan cara mencicil itu.

"Tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Ema. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya," urai Harry.

Saking marahnya, Effendi membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.

Harry juga mengatakan, pelaku beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.

Penetapan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Periuk, Kota Tangerang, setelah polisi menemukan petunjuk awal dan pengecekan TKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News