Terungkap, Penyerang Andrie Yunus Tak Bertugas di Hotel Fairmont Saat Pembahasan RUU TNI
Kamis, 07 Mei 2026 – 00:32 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom
Hakim dalam sidang bahkan sempat menanyakan ke saksi lain, yakni Lektol Alwi Hakim soal keterkaitan para terdakwa dengan Andrie yang mengkritisi revisi UU TNI.
”Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan Revisi UU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK," tanya Ferdy.
Termasuk, hakim dalam persidangan mempertanyakan waktu para terdakwa yang masuk BAIS pada November 2025 dan kejadian pembahasan RUU TNI saat Maret 2025.
”Kejadian (di Hotel) Fairmont, kan, Maret 2025, sedangkan terdakwa masuk (BAIS TNI, red) November 2025. Terus kemudian mereka aksi (penyiraman air keras, red) 12 Maret 2026, itu, kan, jauh banget,” ungkap Fredy. (ast/jpnn)
Para terdakwa penyerangan air keras tak bertugas saat Andrie Yunus menerobos pembahasan RUU TNI, tetapi aksi jahat bermotif dendam.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
JPNN.com




