Terungkap! Persegres Masih Utang Gaji Lumayan Besar kepada Shohei

Terungkap! Persegres Masih Utang Gaji Lumayan Besar kepada Shohei
Shohei Matsunaga. Foto: VikingPersib

jpnn.com, JAKARTA - APPI telah mengirimkan surat kepada PSSI terkait sengketa pembayaran kontrak gaji pemain yang tak dipenuhi oleh klub anggota PSSI.

Kasus pertama yang dipertanyakan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) adalah pembayaran utang kontrak dan gaji pemain asal Jepang Shohei Matsunaga.

Sejatinya, kasus ini terjadi pada ISL 2015 silam. Saat kompetisi tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh PSSI. Akibat sikap frontal PSSI saat itu yang melawan pemerintah, pemain akhirnya merana karena klub mereka tak bisa bertanding.

Nah, ‎dalam surat dari DRC FIFA kepada PSSI, terungkap jumlah utang gaji yang belum terbayarkan Persegres kepada Shohei mencapai Rp 291 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kekurangan ‎uang muka 25 persen, kekurangan gaji bulan Februari 2015, dan gaji dari ‎Maret sampai Juni.

Rinciannya, ‎kekurangan uang muka Rp 110 juta, dari Rp 175 juta yang dijanjikan untuk dibayar di awal. Kemudian Rp1 juta dari gaji bulan Februari yang masih belum dibayarkan, dan Rp 180 juta, gaji dari Maret sampai Juni 2015, waktu di mana kontrak Shohei diputus.

"Sesuai dengan yang diklaim diterima. Pihak yang dituntut (Persegres, red) harus membayar Rp 291 juta," bunyi surat DRC FIFA yang telah dikeluarkan pada akhir 2015 silam, tapi baru dibuka APPI.

Sebelumnya, jumlah hutang ini tak diumumkan, sehingga sempat menjadi teka-teki jumlah utang gaji. Seiring waktu, APPI mengingatkan PSSI untuk menginstruksikan Persegres agar segera memenuhi pembayaran utang gaji tersebut.

"Surat tersebut untuk mengingatkan PSSI, agar menginstruksikan klub karena sudah melebihi batas waktu toleransi pembayaran. Kami masih menunggu respon mereka," ‎ucap Valentino Simanjuntak, General Manager APPI, Selasa (16/5) siang.

APPI telah mengirimkan surat kepada PSSI terkait sengketa pembayaran kontrak gaji pemain yang tak dipenuhi oleh klub anggota PSSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News