Terungkap Saat Rapat di DPR, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkaitan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Turut hadir dalam RDP dan RDPU itu ialah Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, kuasa hukum Andrie Yunus, Indria Fernida, serta Wakil Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.
"Ya, sesuai dengan daftar kehadiran, kuorum fraksi sudah terpenuhi. Saya mohon perkenan, rapat ini kami nyatakan terbuka untuk umum. Sepakat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat, Selasa.
Dia menyebutkan Komisi III sebenarnya bukan sekali ini saja menggelar rapat berkaitan pengusutan kasus Andrie.
"Ini bukan yang pertama, kami sudah tiga kali rapat terkait penanganan kasus Andrie Yunus ini," kata Habiburokhman.
Legislator fraksi Gerindra itu kemudian mempersilakan Kombes Iman untuk berbicara saat rapat tentang penanganan pengusutan kasus penyiraman Andrie Yunus.
"Perkenankan kami menyampaikan, eh, perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa, eh, Saudara Andrie Yunus," ujar Iman mengawali pembicaraan saat rapat.
Iman mengatakan Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ke Puspom TNI.
Kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah diserahkan ke Puspom TNI.
- Operasi Patuh Ditunda, Menyesuaikan Agenda Besar Cipta Kondisi Nataru
- DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri
- Polri Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Kebakaran Kemayoran
- Polri Pastikan Tak Ada Kuota Khusus Atau Titipan pada Seleksi Akpol 2026
- Jenderal Sigit Sebut ASN Juga Bisa Menduduki Jabatan di Polri
- IPW: Wacana Jabatan Utama di Polri Bisa dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik
JPNN.com




