Terungkap, Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam

Terungkap, Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” jelasnya.

Brigjen Pol. Eko Hadi juga mengungkapkan cara PT SSS memasarkan produk yakni dengan mengisi formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.

Menurutnya, pengisian informasi tersebut diduga sebagai formalitas semu.

“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” tambahnya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

Penjualan produk gas N2O bermerek Whip Pink ternyata tidak hanya menyasar perseorangan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News