Tetap Efisiensi meski Ada Kebijakan Relaksasi karena Jumlah PNS & PPPK Telanjur Sebegini
jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Jumlah PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencapai belasan ribu.
Karena itu, Pemkab Lombok Tengah tetap melakukan efisiensi anggaran meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
"Kami tetap mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan, sehingga belanja langsung itu bisa diangka 30 persen," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin (29/6).
Saat ini, belanja pegawai di APBD Lombok Tengah mencapai 42 persen dari total APBD Rp2,4 triliun, sehingga dengan adanya pendampingan dalam relaksasi belanja pegawai pada anggaran 2027 bisa sesuai aturan.
"Total pegawai di Lombok Tengah saat ini mencapai 15 ribu orang baik itu pegawai negeri sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tetap fokus dalam melakukan efisiensi dan meningkatkan pengelolaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dioptimalkan.
"Kami terus meningkatkan PAD, sehingga target Rp500 miliar lebih itu bisa tercapai," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan aturan tersebut dalam hal belanja langsung maupun tidak langsung, sehingga belanja untuk sektor pendidikan, kesehatan dan peningkatan infrastruktur tetap berjalan.
Aturan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD tidak dihapus, karena itu efisiensi tetap harus dilakukan karena jumlah PNS dan PPPK telanjur banyak.
- Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
- Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Menyelesaikan Masalah, Ada Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Alih Status?
- Pemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Dampak Kewenangan Semu
- Senayan Minta Tidak Hanya Guru PNS, PPPK, dan P3K PW yang Dialihkan jadi ASN Pusat
- Herlambang: Dukung Pemerintah Menyelesaikan Masalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Honorer
JPNN.com




