Tetapkan Febrie Tersangka Tanpa Pemeriksan, Polisi: Keyakinan Penyidik dari Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian rupanya tak pernah memeriksa Febrie Adriansyah sebelum penyidik Korps Bhayangkara menetapkan tersangka mantan Jampidsus itu dalam korupsi PT ASABRI dan TPPU.
Hal demikian seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
Mulanya, Budi menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan Febrie menjadi tersangka tanpa pemeriksaan lebih dahulu sebagai saksi.
Dia menjawab itu dengan mengatakan penetapan tersangka Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU berdasarkan keyakinan penyidik dari alat bukti yang tersedia.
"Kami menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup," kata Budi, Jumat.
Dia tak menampik soal kabar Febrie tak pernah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
Budi justru menyebut penetapan tersangka kepolisian terhadap Febrie bisa dipertanggungjawabkan dengan mengacu dua alat bukti.
"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Kepolisian mengacu dua alat bukti sehingga punya keyakinan menetapkan eks Jampidsus Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
- Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Koper Hitam Berisi 49 Batang Emas, yang Hijau 25
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
- Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras Orang Ini Rp55 Miliar, Kasusnya Besar
- JPU: Febrie Adriansyah Beli 2 Apartemen Mewah SCBD Senilai Rp46 Miliar Pakai Nama Orang Lain
- Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
JPNN.com




