TGUPP Anies Cawe-Cawe di Balai Kota, Penghuni Thamrin City Jadi Korban
Namun, tahapan yang sudah berjalan sesuai prosedur itu mendadak terhenti akibat tekanan dari eks TGUPP Anies Baswedan
"Iya saya mendengar seperti itu ada tekanan dari tim mantan Gubernur ke Pak Kadis Perumahan," ujar sumber.
Untuk diketahui, Pergub 70/2021 tesebut dinilai banyak kalangan dapat menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.
Proses pembentukan pokja dan kemudian Panitia Musyawarah (Panmus) yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS baru juga diyakini menjadi langkah dalam memberikan solusi terbaik.
Dugaan intervensi oleh beberapa eks TGUPP itu dianggap sebagai upaya mempertahankan status quo yang masih belum rela bahwa kekuasaan mereka selama lima tahun itu sudah berakhir.
Tertundanya pembentukan pokja secara tidak langsung menghambat aktivitas pedagang dan penghuni Thamrin City yang membutuhkan sebuah kepengurusan yang jelas dan sah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait pembatalan pembentukan pokja tersebut. (dil/jpnn)
Tak kunjung rampungnya proses pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Thamrin City diduga akibat intervensi pihak eksternal terhadap Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set
- Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang Masa Pendaftaran KJMU
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS
- Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 Jam
- Masuk Tahap Finishing, B Residence Grogol Sudah Terjual Lebih dari 60%
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional