THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
jpnn.com - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.
THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan agar hanya dapat dilakukan satu kali. Ketentuan yang membuka peluang pengajuan berulang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Koordinator THMP C Suhadi mengatakan praperadilan yang diajukan berkali-kali berpotensi menghambat proses penanganan perkara.
"Jangan sampai praperadilan dicicil seperti kredit," kata Suhadi di Gedung MK, Kamis (20/8).
Menurut dia, kondisi tersebut juga tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kalau berkali-kali, kepastian hukum menjadi tidak jelas," ujarnya.
THMP menyoroti Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali.
Suhadi mengatakan objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dipersoalkan seharusnya diajukan secara bersamaan.
Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.
- Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- Zulfikar Golkar: Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan
- Praperadilan PT ACT Marine Transport & PT ACT Logistic Ditolak, Proses Pidana Dipastikan Berlanjut
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, PKS: DPR Dapat Mengambil Langkah
- Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Peluang Gibran pada Pilpres 2029
- Polemik Ijazah Gibran, PSI Bicara Nasib Pelajar Diaspora
JPNN.com




